Friday, June 01, 2012

Habitus Kelulusan

Dimuat Harian SUARA MERDEKA 28/5/2012 HASIL pengumuman SMA sederajat sudah di lakukan Sabtu 26 Mei 2012. Berbagai himbauan, peringatan dan ancaman sanksi tegas bagi siswa yang melanggar aturan. Kendati begitu berbagai penyimpangan tetap terjadi. Kebiasan lama, berbagai kelompok siswa yang terbuai kegembiraan semu (eforia) beraksi ria dengan corat coret, konvoi yang mengganggu kepentingan umum. Bahkan di Klaten terjadi tawuran antar siswa karena selisih paham. Kelulusan sarat dengan habitus (kebiasaan) yang kurang beradab. Demi mengantisipasi kecolongan aksi hura hura siswa yang sedang merayakan kelulusan untuk kedua kalinya Dinas Pendidikan dan Olah raga kota Surakarta mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan pengumuman Ujian Nasional (UN) MA dan SMP sederajat. Melalui Surat Edaran (SE) No. 020/2/SMP/Dikmend/ 2012 tindakan sorat coret, konvoi kendaraaan bermotor dan tindakan lain yang mengarah anarkis diharapkan tak lagi ada. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa siswa diwajibkan mengenakan pakaian adat daerah/tradisonal. bahkan bila memungkinkan siswa peserta UN ikut terlibat secara aktif dalam kegiatan keagamaan, lomba keindahan dan kerapian pakaian adat. Sebuah himbauan tanpa kewajiban / paksaan kepada sekolah dan ancaman sanksi tegas. Tujuannya tak lain agar pengumuman kelulusan dilaksanakan lebih beradab. Di samping itu juga meminimalisir tumpukan massa di suatu tempat dan mencegah aksi corat coret, konvoi kendaraan bermotor, vandalism, anarkhisme dan terjadi tawuran antar kelompok siswa. Himbauan dan harapan kepada siswa yang lulus dalam merayakan kelulusan tidak berlebihan. Hasil evaluasi kebijakan yang layak dipertahankan. Demi menjadikan Citra kota Solo yang putih (bersih) dalam pelaksanaan dan pengumuman UN. Antisipasi Karena sudah menjadi kebiasaan (budaya) kaum remaja kita, setiap kegembiraan merayakan keberhasilan, berdampak pada aksi yang destruktif dengan mengabaikan hak-hak orang lain. Untuk itu tiap sekolah diminta mengadakan pengumuman yang santun dengan memakai pakaian tradisional atau adat budaya setempat sebagai antisipasi. Dilarang memakai seragam sekolah dan pengumuman sendiri baru boleh diterimakan kepada orang tua. Serta siswa diminta segera pulang ke rumah masing masing seusai penyampaian pengumuman. Proses pendidikan, pembelajaran dalam melaksanakan pengumuman kelulusan itu bisa menjadi acuan daerah lain. Sehingga mampu mengeliminasi habitus kelulusan negatif. Dengan demkian siswa mampu menghargai diri sendiri, orang tua dan alamater dengan seragam sekolah yang tetap bersih serta perayaan luapan kegembiraan yang penuh tata krama. Semoga pengumuman kelulusan SMP sederajat dapat lebih manusiawi dan lebih beradab. (91) FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)